Minggu, 17 Maret 2013

PANCASILA Dan Korelasi Dengan ISLAM


PANCASILA itu sendiri tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Dari sila yang pertama sampai sila yang ke lima, satupun tidak ada yang bertentangan dengan ajaran Islam.

(1). Sila Ke-Satu: KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Sesuai dengan ayat Al-Qur’an:
WA ILAHUKUM ILAAHU WAHIDUN (QS.Al Baqoroh 163)
Artinya: Dan Tuhanmu itu, Tuhan Yang Maha Esa.

(2). Sila Ke-Dua: KEMANUSIAN YANG ADIL DAN BERADAB.
Sesuai dengan ayat Al-Qur’an:
FALA TATTABIUL HAWAA – ANTA’DILUU (QS.An Nisaa 135).
Artinya:
Maka janganlah kamu mengikuti hawa, hendaklah kamu jadi manusia yang adil.

(3). Sila Ke-Tiga: PERSATUAN INDONESIA
Sesuai dengan ayat Al-Qur’an:
WAJA ALNAAKUM SYU-‘UUBA WA QOBAILA LITA’AROFU
(QS.Alhujrot:13)
Artinya:
Dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling
kenal mengenal.

(4). Sila Ke-Empat: KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT
KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN.
Sesuai dengan ayat Al-Qur’an:
WA AFROHUM SYUU ROO BAINAHUM (QS. Asy Syuraa 38)
Artinya: Dan perkara mereka dimusyawaratan antara mereka

(5) Sila Kelima: KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
Ayat yang sesuai adalah:
INNALLOOHA YA’MURUKUM BIL’ADLI WA IKHSAN (QS.An Nahl 90).
Artinya: Sesungguhnya Alloh Ta’ala itu menyuruh kamu dengan adil dan baik

Di dalam pancasila itu terisi enam kalimat dari Islam, yaitu:
(1). Kalimat Pertama “ADIL”
(2). Kalimat Ke-Duan “RAKYAT”
Qola Roasululloh SAW: KULLUKUM ROO’IN WAKYLLUKUM MAS-UULA
‘AN RO’YATIHI” (‘an ibnu ‘umar, …../kaf/236).
Artinya: Kamu semuanya itu penggembala dan kamu semuanya akan ditanta dari
soal gembalaanmu”.
(3). Kalimat “HIKMAH”
WAMAN YU-TII-IL HIKMATAN FAQOD UUTIYA KHOIRON KATSIRON
(QS.2. Albaqoroh :269).
Artinya: Barangsiapa yang didatangkan satu hikmah maka benar-benar didatangkan
kebaikan yang banyak.
(4). Kalimat “WAKIL”
WA KAAA BILLAHI WAKIILAA (QS.4. An Nisaa 81).
Artinya: Dan cukuplah dengan Alloh penyerahan itu.
(5). Kalimat “MUSYAWARAH”
WASYAAWIR HUM FIIL AMRI (QS. Ali Imron” 159).
Artinya: Dan bernusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.
(6). Kalimat “ADAB”
Qola rosululloh SAW: AKRIMU AULADAKUM WA ‘AHSINUU ADABAHUM
(An Anas – Jamiush-Shoghir/ Alif/49).
Artinya: Mulyakanlah anak-anakmu dan perbaikilah adab-adabnya.

Yang menyusun Pancasila adalah orang-orang Islam, Pemimpin Islam Indonesia yang pilihan, yaitu:
• Ir. Soekarno
• Drs. Mohammad Hatta
• Abi Kusno Tjokrosuyoso
• Kyai Abdul Kohar Mudzakir
• Kyai Abdul Wachid Hasyim
• Kyai Agus Salim
• Achmad Subardjo
• Mr. Mohammad Yamin.

Hanya satu yang Kristen, yaitu Mr. Maramis.

6. ALASAN KE-ENAM:
Susunannya sesuai dengan kalimat-kalimat adalam Al-Qur’an:
ROBBIN NAAS – MAALIKIN NAAS – ILAAHIN NAAS
KETUHANAN YANG MAHA ESA = ROBBI – MAALIKI – ILAAHI
MANUSIA = AN NAAS – AN NAAS – AN NAAS

Orang-orang beragama Islam.
Dan inti ajaran Islam adalah LAA ILAAHA ILLALLOH.
Sebagaimana tersebut dalam hadits:
QOLA ROSULULLOH SAW:
AFDLOLU MAQULTU ANA WANABIYYUUNA MIN QOBLII LAA ILAAHA ILLALLOHU (Al Hadits).
Artinya:
Seutama-utama apa yang aku ucapkan dan yang diucapkan para Nabi sebelum aku ialah LAA ILAAHA ILLALLOH.

Tauhid itu ialah Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka bagi orang Islam Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa itu ialah “ATTAUHID”, karena sebgai orang Islam tidak ada tuhan lainnya ALLOH. Tidak akan ber’itikad: Ketuhanan lainnya Tauhid.

Ummat Islam ber-I’tikad bahwa Yang Maha Esa itu adalah Tauhid. Dijamin oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, BAB : XI pasal 29 ayat nomor 1 dan 2.
(1). Negara Berdasarkan Atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2). Negara Menjamin Tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Ulama Islam jaman kemerdekaan merasa bahagia, merasa bangga, merasa gembira, merasa syukur sampai meneteskan air mata, bahwa di Indonesia ini, I’tikad Tauhid, kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, bukan hanya menjadi soal I’tikad individu, bukan menjadi soal rakyat Indonesia, akan tetapi sudah menjadi soal Negara.

Perhatikanlah:
(1). Pada tanggal 17 Agustus 1945, rakyat Indonesia merdeka. Di waktu rakyat Indonesia merdeka itu, masalah Ketuhanan Yang Maha Esa masih jadi soal rakyat Indonesia.
“Atas Berkat Rahmat Alloh Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
Dalam alinea ke-III ini rakyat Indonesia menyatakan kepada seluruh dunia, bahwa kemerdekaannya itu adalah atas berkat rahmat Alloh.

(2). Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Hari Sabtu Paing, Bulan Romadlon, tanggal 10 Negara Republik Indonesia berdiri. Maka berdirinya Negara Republik Indonesia itu didirikan di atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
• Dalam alinea IV (Pembukaan UUD 1945) disebutkan: Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa.
• Dalam batang tubuhnya Undang-undang Dasar 1945, Bab XI- Agama – pasal 29 ayat (1): Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
• Maka jelaslah soal “Ketuhanan Yang Maha Esa” sudah bukan soal I’tikadnya rakyat saja: artinya bukan hanya rakyat Indonesia yang ber Tuhan, bukan hanya bangsa Indonesia yang ber Tuhan, akan tetapi Negara Republik Indonesia juga ber Ketuhanan Yang Maha Esa.

Adapun fakta-fakta yang tidak terbantahkan oleh siapapun, bahwa Negra Republik Indonesia ber KETUHANAN YANG MAHA ESA, perhatikanlah dibawah ini:

Fakta Pertama: Adalah fakta konstitusionil, dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-IV yang berbunyi: Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam batang tubuh UUD 1945 Bab XI pasal 29 ayat (1): Negara Berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Fakta Kedua: Negara yang Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa itu mempunyai kewajiban-kewajiban, tersebut dalam batang tubuh UUD 1945 Bab XI pasal 29 ayat (2). Negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama nya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Kewajiban Negara ber Tuhan ditentukan kewajibannya, yaitu:
(1). Kewajiban menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing.
(2). Kewajiban menjamin tiap-tiap penduduk untuk beribadah menurut agamanya.
(3). Kewajiban menjamin tiap-tiap penduduk untuk beribadah menurut kepercayaannya.

Fakta Ketiga: Aadanya departemen agama Republik Indonesia yang berkewajiban melayani kehidupan beragama.

Fakta Ke-empat: Masjid-masjid, Musholla-musholla, Pesantren-pesantren, Madrasah Madarasah tumbuh subur di Nusantara Indonesia dan mendapat bantuan-bantuan dari Pemerintah. Di bangun musholla-musholla di kantor-kantor, di tempat-tempat umum seperti terminal-terminal dan pelabuhan-pelabuhan

Fakta Kelima: Sekolah Umum mulai dari tingkat SD sampai Perguruan Tinggi diwajibkan Pelajaran Agama.

Fakta Keenam: Berpuluh-puluh ribu guru agama negeri yang mengajarkan ajaran Islam.

Fakta Ketujuh: Pelayanan Ibadah Haji, asrama-asrama haji di Indonesia maupun di Saudi Arabia di bangun.

Fakta ke Delapan: Diadakan musabaqoh Tilawatil Qur’an, Musabaqoh Hifdzil Qur’an, Musabaqoh Cerdas Cermat Al-Qur’an dari tingkat kecamatan, Kabupaten, Propinsi, sampai tingkat Nasional dengan biaya yang banyak.

Fakta Kesembilan: Iedul Fitri, Iedul Adh-ha, Nuzulul Qur’an, Isro Mi’roj, Maulid Nabi dan Tahun Baru hijriyah diadakan peringatan secara Nasional.

Fakta Kesepuluh: Da’wah agama tidak memakai izin, Al-Qur’an dicetak sebanyak mungkin.

Fakta Kesebelas: Negara membangun Masjid Negara yang terbesar dan megah dengan biaya yang bermilyard-milyard yang didalamnya ditempatkan Kantor Majelis Ulama Pusat.

Dan masih banyak fakta-fakta lain.

Adalah wahijb syukur kepada pemimpin-pemimpin kita yang menyusun Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang begitu hebat. Karena syukur kepada manusia itu adalah perintah Alloh dan melaksanakan perintah Alloh adalah ibadah.
QOLA ROSULULLOH SAW.: MAN LAM YASY-KURINNAAS LAM YASY-KURILLAH (Al-hadits).
Artinya: Barangsiapa tidak syukur kepada sesame manusia, berarti tidak syukur kepada Alloh.

Bagi keyakinan kami belum ada Undang-undang di Negara-negara lain yang indah, bagus, laksana Undang-undang Negara kita Republik Indonesia ini.
Sebab di dalam Undang-undang Negara kita ini, bisalah bertemu manjadi satu, Tiga Teori Kedaulatan:
1. Kedaulatan Tuhan 2. Kedaulatan Rakyat dan 3. Kedaulatan Hukum.

(1). Kedaulatan Tuhan:
Disebutkan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, Alinea ke-III, Yang Maha Kuasa, Maha Daulat adalah Tuhan, Atas Berkat Rahmat Alloh Yang Maha Kuasa.
(2). Kedaulatan Rakyat:
- Disebutkan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, alinea ke-IV bunyinya: Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
- Dalam batang tubuh Undang-undang Dasar 1945, Bab I, judul Bentuk dan Kedaulatan, pasal 1 ayat 2, bunyinya: Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(3). Kedaulatan Hukum:
Dalam Penjelasan resmi Undang-Undang Dasar 1945, Bab : Sistem Pemerintahan Negara. “Negara Indonesia berdasar atas Hukum ( Rechstat), tidak berdasarkna atas kekuasaan belaka (mechstat).
- Kalau manusia-manusia itu dalam Al-qur’an disebutkan, KHOLIFATULLAH (wakil Alloh Ta’ala) di bumi, yang di beri kekuasaan mengelola isi ala mini.
- Maka kedaulatan rakyat adalah mencerminkan kedaulatan Tuhan, atau pantulan dari Kedaulatan Tuhan yang putusannya harus di TA’ATI.

Meskipun masih banyak alasan-alasan lain, akan tetapi SEPULUH MACAM ALASAN inilah, bagi kami sudah cukup.

ALHAMDULILLAHIROBBIL’ALAMIN
Pada tahun 1978 Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara, Ketetapan Nomor IV, Judul: Agama dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Sosial Budaya. Nomor (2). Pendidikan. Huruf ‘a’ bunyinya:

“Pendidikan Nasional berdasarkan atas Pancasila dan bertujuan untuk meningkatkan Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Diolah Berbagai Sumber